PROPEMPERDA
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
PERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025. Perda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PERDA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD berjalan. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan realisasi pendapatan daerah, pergeseran prioritas belanja, serta kebutuhan mendesak yang belum tertampung dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026
PERDA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2027
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 disusun sebagai instrumen perencanaan dan penganggaran daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik selama tahun anggaran 2027.
Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023 ttg Pajak dan Retribusi Daerah
Pengaturan mengenai evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 99 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Pasal 127 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Bentuk Hukum PT Wajo Energi Jaya (Perseroda)
Seseuai dengan Pasal 35 ayat (4) Permendagri 118/2018 ttg BUMD yang menyebutkan bahwa “Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Perda”.
Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (3): Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Jasa Konstruksi
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru sektor jasa konstruksi, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020.
Perubahan perda Kabupaten Layan Anak
Sesuai dengan regulasi : PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak
– Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang KLA
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)