Skip to content
logo
Icon label
WhatsApp
0485 22431
Icon label
FAQ
0485 22430
Menu
logo
Menu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo. Bapemperda dibentuk sebagai perangkat DPRD yang secara khusus menangani bidang legislasi daerah, khususnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, serta penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Keberadaan Bapemperda sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, guna memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Wajo.

Sebagai Alat Kelengkapan Dewan, Bapemperda memiliki kedudukan yang setara dengan AKD lainnya dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD. Bapemperda menjadi wadah koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah, baik Ranperda yang berasal dari DPRD maupun yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Bapemperda juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dan perangkat daerah terkait dalam proses legislasi, sehingga tercipta sinergi yang efektif dan efisien dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
  3. Peraturan DPRD Kabupaten Wajo tentang Tata Tertib DPRD.
  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah.

Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemerintah Daerah.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan Ranperda yang berasal dari DPRD.
  3. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda.
  4. Memberikan pertimbangan terhadap Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah.
  5. Melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah berlaku.
  6. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sebagai bahan penyempurnaan produk hukum daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapemperda menjalankan fungsi:

  1. Fungsi Legislasi, yaitu mendukung DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah.
  2. Fungsi Harmonisasi, untuk memastikan kesesuaian Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
  3. Fungsi Koordinasi, dalam menyelaraskan pembahasan Ranperda antar AKD DPRD dan Pemerintah Daerah.
  4. Fungsi Evaluasi, dalam menilai efektivitas dan implementasi Peraturan Daerah.

Tujuan dibentuknya Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo antara lain:

  1. Mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berkeadilan.
  2. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang tepat sasaran.
  4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembentukan Peraturan Daerah.

Susunan keanggotaan Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo terdiri dari pimpinan dan anggota yang berasal dari berbagai fraksi DPRD, yaitu:

Pimpinan:

  • Ketua : Amran, S.Sos., M.Si
  • Wakil Ketua : Asri Jaya A. Latief

Anggota:

  1. Ir. Junaidi Muhammad
  2. H. Risman Lukman, SP, M.Si
  3. Drs. Andi Rustam P., M.Si
  4. Herman Arif,SH.,MH
  5. Andi Sumange Alam, SH
  6. Andi Mulyadi
  7. Haryanto, SE
  8. Dirga Dwi Putra Ashar, SP

Sekretaris Bapemperda / Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo:

  • Bayu Utomo Mandala Putra

Sekretaris Bapemperda berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi, fasilitasi persidangan, dokumentasi, serta koordinasi teknis dalam pelaksanaan tugas-tugas Bapemperda.