Genjot Finalisasi Dokumen RAD KLA, Bapemperda DPRD Wajo Tegaskan Sinergi dan Ketepatan Data

Wajo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat lanjutan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak pada Jumat, 20 Februari 2026, di Ruang Rapat Paripurna Mini DPRD Wajo.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Amran, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri anggota Bapemperda Drs. Andi Rustan P., M.Si, H. Risman Lukman, Hariyanto, SE, dan Andi Mulyadi. Turut hadir Kepala Bapperida dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemda Wajo.

Pembahasan difokuskan pada lampiran perda yang memuat Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA), khususnya matriks rencana aksi yang menjadi indikator utama dalam penilaian Kabupaten Layak Anak.

Matriks RAD KLA berisi rencana aksi masing-masing perangkat daerah, indikator kinerja, target capaian, serta dukungan program dan anggaran yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa batas akhir penyelesaian dan penyesuaian data matriks RAD KLA adalah 24 Februari 2026, dengan koordinasi aktif antara Bapperida dan seluruh OPD.

Ketua Bapemperda, Amran S.Sos.,M.Si , menegaskan bahwa substansi perubahan perda ini terletak pada kualitas dokumen RAD KLA dan struktur gugus tugas.

“Dokumen Rencana Aksi Daerah bukan hanya lampiran administratif, tetapi menjadi jantung dari implementasi Kabupaten Layak Anak. Matriks yang kita susun harus terukur, realistis, dan benar-benar mencerminkan komitmen perangkat daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak,” tegas Amran.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan setiap program yang tercantum memiliki indikator yang jelas agar mudah dievaluasi di masa mendatang.
“Kami ingin data yang disajikan akurat dan sinkron antar-OPD, sehingga tidak ada tumpang tindih maupun kekosongan program,” tambahnya.

Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya A. Latief, menekankan bahwa keberhasilan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak sangat bergantung pada kolaborasi dan keseriusan seluruh perangkat daerah.
“RAD KLA ini bukan hanya tanggung jawab satu atau dua OPD, tetapi merupakan komitmen kolektif seluruh perangkat daerah. Setiap OPD harus melihat isu perlindungan anak sebagai bagian dari tugas dan fungsi masing-masing, sehingga rencana aksi yang disusun benar-benar mencerminkan kerja kolaboratif lintas sektor,” ujar Asri Jaya.

H. Risman Lukman menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak melekat pada jabatan dan kelembagaan, bukan pada individu tertentu.
“Dokumen RAD KLA ini adalah dokumen resmi pemerintah daerah. Tanggung jawabnya melekat pada jabatan dan perangkat daerah masing-masing, bukan pada personal. Artinya, siapapun yang menduduki jabatan tersebut, baik sekarang maupun setelah terjadi mutasi, tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan dan merealisasikan rencana aksi yang telah disusun,” tegas H. Risman Lukman

Kepala Bapperida Muhammad Ilyas menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengoordinasikan percepatan penyusunan matriks RAD KLA.

“Kami akan melakukan monitoring dan pendampingan intensif kepada seluruh OPD agar data yang masuk sesuai dengan indikator yang dipersyaratkan dalam evaluasi KLA. Penyesuaian tabel matriks juga sedang kami harmonisasikan agar lebih sistematis dan mudah diverifikasi,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa target penyelesaian 24 Februari dapat tercapai dengan kerja sama aktif seluruh perangkat daerah.

Salah satu Kepala OPD yang hadir, Kadis Pendidikan Kab.Wajo H menyampaikan komitmen mendukung penyempurnaan dokumen RAD KLA
.
“Kami siap menyesuaikan data program dan kegiatan sesuai format yang disepakati. Kami memahami bahwa keberhasilan Kabupaten Layak Anak sangat bergantung pada keseriusan kita dalam menyusun dan melaksanakan rencana aksi yang terukur,” ujarnya.