Bapemperda DPRD Wajo Mulai Bahas Perubahan Kedua Perda Kabupaten Layak Anak

Wajo- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat kerja pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo. Rapat ini membahas agenda awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) inisiasi Bapemperda, khususnya terkait Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat Bapemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief serta anggota Bapemperda, yakni Herman Arif, Andi Sumange Alam, Andi Rustam, dan Ir. Junaidi Muhammad.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Bapemperda Amran, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Kabupaten Layak Anak merupakan agenda yang mendesak dan strategis, mengingat dinamika kebijakan perlindungan anak serta kebutuhan penguatan implementasi di daerah. Oleh karena itu, Bapemperda mendorong agar pengajuan Rancangan Perda inisiasi ini dapat dilakukan pada bulan Januari 2026.

Pada sesi pembahasan, para anggota Bapemperda memberikan berbagai masukan konstruktif. Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya agar Panitia Khusus (Pansus) nantinya dapat memperdalam muatan materi Ranperda, sehingga Perda yang dihasilkan lebih inklusif, komprehensif, dan aplikatif, serta mampu menguatkan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak secara nyata di Kabupaten Wajo.

Bapemperda menargetkan bahwa pengajuan perubahan atas Ranperda Kabupaten Layak Anak dapat dibawa ke Paripurna Internal DPRD pada minggu kedua Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses pendalaman materi pada minggu ketiga Januari, dengan target penetapan Perda pada Februari hingga Maret 2026.

Masukan senada disampaikan oleh Ir. Junaidi Muhammad, yang menegaskan bahwa perubahan Perda ini sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual di lapangan. Hal yang sama juga ditekankan oleh Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief, yang menyoroti perlunya penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagai instrumen penting dalam mewujudkan daerah yang ramah dan berpihak pada pemenuhan hak anak.

Sementara itu, anggota Bapemperda Herman Arif menyampaikan harapan agar Perda yang dihasilkan benar-benar menjadi regulasi yang mampu mengakselerasi terwujudnya Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan. Masukan tersebut diperkuat oleh Andi Rustam, yang menekankan agar Perda yang dilahirkan nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi berkualitas, bermanfaat, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Selain membahas perubahan Perda Kabupaten Layak Anak, rapat Bapemperda juga membicarakan rencana kerja Bapemperda tahun 2026. Agenda tersebut meliputi rencana rapat evaluasi berkala, kegiatan penyebarluasan Propemperda Tahun 2026, serta evaluasi rutin terhadap Perda-Perda yang telah ditetapkan. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengukur efektivitas implementasi Perda serta memastikan pelaksanaannya terus diawasi agar berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Wajo sebagai Kabupaten Layak Anak.