DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati Ranperda KIP Jadi Perda, Perkuat Transparansi Pemerintahan Daerah

Wajo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Wajo, yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo Andi Rosman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa Ranperda KIP merupakan regulasi strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“Ranperda KIP ini menjadi landasan hukum penting dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Amran.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dan mendalam oleh panitia khusus DPRD, dengan mencermati aspek substansi norma, kewenangan, serta implikasi yuridis dan administratif. Penyempurnaan materi muatan dilakukan agar Perda ini tidak hanya normatif, tetapi juga efektif diimplementasikan hingga ke tingkat desa.

Menurut Amran, sejumlah poin krusial yang diperkuat dalam Perda KIP antara lain penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kejelasan standar pelayanan informasi publik, serta kepastian batas waktu pemberian informasi. Hal ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

“Dengan aturan yang jelas, pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan Ranperda KIP hingga tahap persetujuan bersama. Ia menilai proses legislasi yang dilalui mencerminkan komitmen kuat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk menjawab harapan masyarakat akan akses informasi yang lebih terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bupati.

Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa implementasi Perda KIP ke depan akan diarahkan pada penyediaan informasi yang mutakhir dan mudah diakses, penyederhanaan mekanisme permohonan informasi, peningkatan kapasitas aparatur perangkat daerah, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi mengapresiasi sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menyelesaikan Ranperda KIP. Ia berharap Perda ini mampu menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan disahkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik ini, kami berharap pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik dan profesional, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah,” ujar Firmansyah.

Dengan ditetapkannya Ranperda KIP menjadi Perda, Kabupaten Wajo diharapkan semakin mantap melangkah menuju pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas