DPRD Wajo Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna

Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wajo Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin (29/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Muh. Rasyadi. Rapat ini turut dihadiri Bupati Wajo Andi RosmanSekretaris Daerah Kabupaten Wajo, para Anggota DPRD WajoPimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo melalui pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan Propemperda telah melalui Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) yang dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil penyusunan Propemperda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujar Firmansyah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan pentingnya penataan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Propemperda yang diajukan, baik dari DPRD maupun Pemerintah Daerah, disusun secara terukur dan sistematis agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Wajo.

Bupati Wajo juga mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan finalisasi Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah pada 18 Desember 2025, dengan penetapan skala prioritas berdasarkan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, urusan pilihan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.

“Hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Propemperda Kabupaten Wajo Tahun 2026 sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” jelasnya.

Dari sembilan ranperda tersebut, enam ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026;
  3. Ranperda tentang APBD Tahun 2027;
  4. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
  6. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Wajo Energi Jaya (Perseroda).

Sementara itu, tiga ranperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Wajo, yakni:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi; dan
  3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak.

Selain ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda, Bupati Wajo juga menyampaikan terdapat tiga ranperda usulan Pemerintah Daerah yang dapat diajukan di luar Propemperda, yaitu:

  1. Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  2. Ranperda tentang Perangkat Desa; dan
  3. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.

Di akhir sambutannya, Bupati Wajo berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus diperkuat agar seluruh program pembentukan peraturan daerah Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus berkolaborasi mewujudkan penataan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Wajo,” pungkasnya.