Bapemperda DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan Kabupaten Layak Anak, Tegaskan Penguatan Gugus Tugas dan Penetapan RAD-KLA
Wajo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Kamis, 22 Januari 2026. Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan atau struktur Gugus Tugas KLA serta penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA)sebagai instrumen strategis penyelenggaraan KLA di Kabupaten Wajo.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief, serta anggota Bapemperda Ir Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, Drs. Andi Rustam P., Andi Sumange Alam, dan Andi Mulyadi.
Selain unsur DPRD, rapat juga dihadiri Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo, H. Ahmad Jahran, AP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wajo, serta Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Kabupaten Wajo, Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom.
Dalam pengantarnya, Ketua Bapemperda Amran menegaskan bahwa perubahan Perda Kabupaten Layak Anak memiliki urgensi yang sangat tinggi, mengingat pelaksanaan KLA di Kabupaten Wajo dievaluasi setiap tahun dan membutuhkan regulasi yang adaptif, kuat, serta selaras dengan kebijakan nasional.
“Perubahan perda ini penting untuk mendorong peningkatan capaian Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Wajo. Regulasi harus mampu memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan yang terarah, dan menjamin keberlanjutan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak,” tegas Amran.
Ia menjelaskan bahwa salah satu substansi utama dalam perubahan perda tersebut adalah penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) yang wajib ditetapkan melalui peraturan daerah, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sejalan dengan itu, pimpinan rapat meminta penjelasan terkait progres penyusunan dokumen RAD-KLA, khususnya kesesuaiannya dengan format terbaru sesuai Permendagri 12 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom, selaku Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo, menyampaikan bahwa dokumen RAD-KLA secara substansi telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan format terbaru.
“Dokumen RAD-KLA saat ini masih membutuhkan kelengkapan matriks rencana aksi dari masing-masing perangkat daerah. Oleh karena itu, kami akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas KLA untuk mendorong percepatan pengumpulan data dari seluruh SKPD sebagai bahan penyusunan matriks rencana aksi,” jelasnya.
Ia juga memohon dukungan dan atensi DPRD agar seluruh SKPD dapat lebih proaktif, sehingga penyusunan RAD-KLA dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Menanggapi paparan tersebut, pimpinan rapat menekankan pentingnya komitmen bersama terhadap penyelesaian dokumen RAD-KLA. Untuk itu, rapat menyepakati target penyelesaian RAD-KLA pada minggu ketiga bulan Februari 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menegaskan bahwa penetapan RAD-KLA dalam Ranperda Perubahan harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2022, mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi dan penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026.
“Perda ini harus menjadi instrumen yang mendorong komitmen pemerintah daerah secara nyata dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, bukan sekadar memenuhi aspek administratif penilaian,” ujar Asri Jaya.
Masukan mendalam juga disampaikan oleh Ir Junaidi Muhammad, yang menekankan perlunya pembahasan seluruh klausul dan pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2020 secara menyeluruh agar perubahan yang dilakukan benar-benar menyempurnakan regulasi yang ada.
“Penyesuaian dengan Permendagri 12 Tahun 2022 harus dilakukan secara komprehensif. Kita berharap perda yang dihasilkan nantinya lebih berkualitas dan mampu meningkatkan passing grade Kabupaten Wajo dalam penilaian Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.
Ir Junaidi Muhammad juga menyampaikan jika pembahasan ranperda tidak menutup kemungkinan jika masih ada focus perubahan pada pasal lainya mengingat kita ini perda kita harus menguatkan perwujudan kabupaten layak anak di Kabupaten Wajo
“dalam pembahasan kita ini tidak menutup kemungkinan nantinya focus perubahan bukan hanya pada gugus tugas atau kelembagaan dan RAD-KLA saja tapi mungkin juga pada pasal lainya yang memang perlu kita pertajam” ungkapnya
Senada dengan itu, H. Risman Lukman menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak harus disusun secara lebih tajam, mendalam, dan implementatif, sehingga memberikan dampak positif yang nyata terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Wajo.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan dokumen RAD-KLA harus dilakukan secara teliti dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030, agar kebijakan KLA berjalan selaras dan berkelanjutan.