Komisi IV DPRD Wajo Dorong Regulasi Daerah untuk Perluas Perlindungan Social Security Tenaga Kerja

Wajo, Kamis, 5 Januari 2025 — Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan social security bagi tenaga kerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.

Pembahasan awal Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Wajo, A. D. Mayang, didampingi Wakil Ketua Andi Rustan, serta dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rahman Rahim, Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, dan Aprialiani.

Rapat kerja ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wajo, Sainal Hayat, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kabag Hukum Setda Wajo Elvira, serta Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo, Bayu Utomo Putra. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini menjadi langkah awal sinkronisasi regulasi agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan memiliki kepastian hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, A. D. Mayang, menjelaskan bahwa pengusulan Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilatarbelakangi oleh masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Wajo, khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan.

“Ranperda ini kami dorong karena tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), masih belum optimal. Diperlukan penguatan melalui regulasi daerah sebagai dasar kepastian hukum sekaligus landasan penganggaran,” ujar A. D. Mayang.

Ia menegaskan, kehadiran Perda diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan kebijakan nasional.

Sementara itu, Ir. Junaidi Muhammad menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk responsif Komisi IV DPRD Wajo terhadap kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang secara eksplisit mendorong perlindungan bagi pekerja rentan.

“Ranperda ini menjadi respon konkret DPRD terhadap amanat Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, terutama dalam upaya perlindungan pekerja rentan melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah,” jelas Junaidi.

Ia juga menilai pembentukan Perda ini penting untuk mengatasi keterbatasan regulasi teknis yang selama ini hanya bertumpu pada peraturan di bawah Perda. Menurutnya, Perda akan menjadi pedoman yang lebih tegas dalam penyerahan penyusunan teknis kepada pihak ketiga yang kompeten, dengan target penunjukan perancang Ranperda pada Februari mendatang.

Pandangan lain disampaikan oleh H. Risman Lukman, yang menekankan bahwa Ranperda harus mampu menutup celah perlindungan tenaga kerja yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan bupati. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan pentingnya fokus perlindungan bagi pekerja rentan, seperti pekerja rumah tangga, petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja informal, hingga tenaga non-ASN.

“Perda ini harus benar-benar hadir melindungi pekerja rentan. Jangan sampai regulasi hanya ada di atas kertas, sementara kelompok masyarakat berpenghasilan rendah justru belum terlindungi,” tegas Risman.

Ia juga menyoroti skema pembiayaan iuran sebagai isu krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Ranperda, baik melalui APBD, program CSR, maupun sumber pembiayaan sah lainnya, agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Wajo mencatat sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus pendalaman pembahasan Ranperda, antara lain:

  1. Kesesuaian kewenangan daerah dalam pengaturan kepesertaan dan sanksi;
  2. Kesiapan dan validitas data tenaga kerja serta pekerja rentan;
  3. Dampak fiskal terhadap APBD dan keberlanjutan pendanaan;
  4. Efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan;
  5. Kebutuhan pengaturan turunan agar Ranperda dapat segera diimplementasikan.

Secara substansi, Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dirancang untuk mengatur:

  1. Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan;
  2. Kategori dan kewajiban kepesertaan pekerja;
  3. Peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
  4. Perlindungan pekerja rentan melalui skema bantuan iuran;
  5. Pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif;
  6. Sumber pendanaan serta mekanisme pelaksanaan program.

Komisi IV DPRD Wajo menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini masih memerlukan pertimbangan dan komitmen kuat dari Pemerintah Daerah, terutama terkait kesiapan fiskal dan keberlanjutan program, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kerja di Kabupaten Wajo.