Bapemperda DPRD Wajo Gelar Ekspose Ranperda Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Wajo, 2 Maret 2026 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat ekspose penjelasan dan keterangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Bapemperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief, serta anggota Bapemperda yakni Dirga Dwi Putra Ashar, Drs. Andi Rustan P, dan Ir. Junaidi Muhammad,Herman Arif,SH dan Andi Mulyadi .

Turut hadir Kepala Bapperida Kabupaten Wajo Muhammad Ilyas bersama tim, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo H. Ahmad Jahran beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menegaskan bahwa ekspose ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda, khususnya untuk melakukan pendalaman terhadap hasil pengkajian perubahan Perda KLA sebelum diajukan kepada Pimpinan DPRD dan selanjutnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Rapat hari ini menjadi momentum strategis untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan pendalaman substansi dari seluruh anggota Bapemperda maupun dari Pemerintah Daerah. Kita ingin memastikan bahwa perubahan Ranperda KLA ini benar-benar matang secara akademik, yuridis, dan sosiologis sebelum masuk ke tahap berikutnya,” tegas pimpinan rapat.

Tim ahli dari Wadjo Institute yang melakukan pengkajian dan penyusunan naskah akademik, diwakili oleh Dr. Aksa, memaparkan secara detail hasil kajian terhadap perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020. Pemaparan meliputi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis perubahan, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dan dinamika kebijakan nasional terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Penjelasan tersebut menjadi dasar bagi anggota Bapemperda dalam melakukan pendalaman terhadap muatan materi Ranperda, termasuk penguatan aspek kelembagaan dan indikator KLA.

Dari pihak Pemerintah Daerah, Kabag Hukum Setda Wajo memberikan sejumlah masukan teknis terhadap redaksional Ranperda dan naskah akademik, termasuk koreksi terhadap bagian konsideran.

“Secara substansi sudah sangat baik, namun perlu penyempurnaan pada aspek penulisan, sistematika, serta penyesuaian konsideran agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memperkuat landasan yuridis Ranperda sebelum diajukan ke tahap harmonisasi,” ungkap Kabag Hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wajo, H. Ahmad Jahran, memberikan masukan terkait klaster dan indikator dalam Ranperda KLA.

“Kami berharap penyusunan klaster dan indikator dalam Ranperda ini mempertimbangkan kemungkinan perubahan kebijakan di tingkat kementerian. Perlu ruang fleksibilitas agar ketika terjadi penyesuaian regulasi nasional, daerah tidak harus melakukan perubahan Perda secara berulang,” jelasnya.

Wakil Ketua Bapemperda, Asri Jaya A. Latief, menyampaikan dukungannya agar muatan Ranperda ini mampu memberikan penguatan nyata terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Wajo.

“Ranperda ini harus menjadi instrumen penguatan, bukan sekadar formalitas regulasi. Kita ingin memastikan penyelenggaraan KLA di Kabupaten Wajo memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.”

Senada dengan itu, Ir. Junaidi Muhammad juga menyampaikan dukungan agar Ranperda ini efektif dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan KLA yang optimal.

“Perubahan Perda ini harus mampu menjawab tantangan di lapangan dan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan KLA berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” ujarnya.

Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting perubahan Ranperda KLA yang difokuskan pada:Prubahan  struktur Gugus Tugas KLA, Penyesuaian klaster dan indikator KLA,Penegasan tahapan penyelenggaraan KLA

Selain itu, disepakati pula bahwa koordinasi terkait rekomendasi terhadap Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang disusun oleh Bapperida akan segera dilakukan bersama Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dan apabila diperlukan, melibatkan Bapemperda DPRD Wajo.

Perbaikan terhadap Ranperda dan naskah akademik dijadwalkan pada minggu pertama Maret untuk selanjutnya diajukan kepada Pimpinan DPRD dan diteruskan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat ekspose ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Wajo melalui Bapemperda untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo secara berkelanjutan.